Indonesia merupakan negara sumber dan
tujuan perdagangan perempuan dan anak-anak untuk tujuan prostitusi dan
ekpolitasi. Fenomena perdagangan orang dewasa ini semakin beragam modusnya.
Upaya Perlindungan terhadap korban trafficking dan eksploitasi anak merupakan
hal yang kompleks karena harus berurusan dengan berbagai aspek kehidupan. Selama
ini masalah trafficking dan eksploitasi anak hanya berfokus pada masalah yang
sudah terjadi dan penyelesaian terhadap penanganan kasus. Sementara upaya
pencegahan dan pemenuhan terhadap hak anak kurang menjadi perhatian.
Peran masyarakat seperti orangtua,
guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah sangat dibutuhkan
untuk saling membantu menyadarkan pihak-pihak yang berpotensi menjadi sumber tindak
pidana perdagangan orang. Sosialisasi mengenai trafficking juga harus rutin diberikan
kepada masyarakat berpendidikan maupun bertaraf ekonomi rendah. Hal tersebut
guna mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima bujukan dan iming-iming orang
asing yang menawarkan kehidupan nyaman tanpa pekerjaan jelas.
Perdagangan
dan eksploitasi anak ini merupakan bisnis besar yang harus segera diberantas.
Kalau masalah ini dibiarkan, maka kita akan kehilangan pribadi penerus yang
unggul. Bayangkan satu anak disewakan per
harinya Rp 50.000 maka ada 30 anak disewakan, si empunya jasa penyewaan anak
tersebut memperoleh keuntungan Rp 1.500.000 setiap harinya. Selama ini aparat
penegak hukum lebih banyak menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
untuk menjerat pelaku perdagangan manusia (trafficking) yang jaringannya
semakin melebar dengan hukuman yang sangat ringan dan tidak membuat efek jera
bagi para pelaku. Data Bareskrim POLRI yang berasal dari seluruh Polda di
Indonesia pada tahun 2007-2016 tercatat ada 667 kasus perdagangan orang. Sebagian
kasus trafficking hanya 50 persen kasusnya yang diproses jaksa penuntut umum
(JPU). Kasus trafficking lainnya yang belum tersentuh hukum pun dikarenakan
keluarga korban tidak kooperatif memberikan informasi mengenai pelaku, bahkan
mereka cenderung melindungi pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar