Kamis, 28 Juli 2016

Stop Eksploitasi Sekarang Juga!


Indonesia merupakan negara sumber dan tujuan perdagangan perempuan dan anak-anak untuk tujuan prostitusi dan ekpolitasi. Fenomena perdagangan orang dewasa ini semakin beragam modusnya. Upaya Perlindungan terhadap korban trafficking dan eksploitasi anak merupakan hal yang kompleks karena harus berurusan dengan berbagai aspek kehidupan. Selama ini masalah trafficking dan eksploitasi anak hanya berfokus pada masalah yang sudah terjadi dan penyelesaian terhadap penanganan kasus. Sementara upaya pencegahan dan pemenuhan terhadap hak anak kurang menjadi perhatian.
Peran masyarakat seperti orangtua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah sangat dibutuhkan untuk saling membantu menyadarkan pihak-pihak yang berpotensi menjadi sumber tindak pidana perdagangan orang. Sosialisasi mengenai trafficking juga harus rutin diberikan kepada masyarakat berpendidikan maupun bertaraf ekonomi rendah. Hal tersebut guna mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima bujukan dan iming-iming orang asing yang menawarkan kehidupan nyaman tanpa pekerjaan jelas.
Perdagangan dan eksploitasi anak ini merupakan bisnis besar yang harus segera diberantas. Kalau masalah ini dibiarkan, maka kita akan kehilangan pribadi penerus yang unggul. Bayangkan satu anak disewakan per harinya Rp 50.000 maka ada 30 anak disewakan, si empunya jasa penyewaan anak tersebut memperoleh keuntungan Rp 1.500.000 setiap harinya. Selama ini aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelaku perdagangan manusia (trafficking) yang jaringannya semakin melebar dengan hukuman yang sangat ringan dan tidak membuat efek jera bagi para pelaku. Data Bareskrim POLRI yang berasal dari seluruh Polda di Indonesia pada tahun 2007-2016 tercatat ada 667 kasus perdagangan orang. Sebagian kasus trafficking hanya 50 persen kasusnya yang diproses jaksa penuntut umum (JPU). Kasus trafficking lainnya yang belum tersentuh hukum pun dikarenakan keluarga korban tidak kooperatif memberikan informasi mengenai pelaku, bahkan mereka cenderung melindungi pelaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar